Mabes Polri Tutup 140 Situs Judi Online dan Blokir 119 Rekening Bank

Jakarta - Mabes Polri melakukan pelacakan pada ratusan situs judi online. Sejak awal September lalu, tercatat 140 situs judi online ditutup. Tak hanya itu saja ratusan rekening bank dengan aset mencapai miliaran rupiah juga diblokir.

Informasi yang dikumpulkan, Senin (21/10/2013) ada 119 rekening bank di 4 bank nasional dibekukan. Pihak Dit Eksus Mabes Polri melakukan kerjasama dengan Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membekukan rekening-rekening para bandar judi itu.

"Mulai dari judi poker, sport seperti pacuan kuda, club vegas, lottery, Msport, dan club MXX ditutup," bisik penegak hukum yang enggan disebutkan namanya.

Para bandar judi itu, sangat lihai dalam memainkan modus operasinya. Mereka menggunakan layanan di 4 bank nasional yang tersebar di 8 provinisi.

"Para bandar itu berada di wilayah Jawa dan Sumatera," imbuh penegak hukum itu.

Para bandar sudah dikantungi identitasnya, ada yang sudah diamankan dan ada yang masih diburu. Para bandar ini dijerat dengan pidana pasal 3, 4, dan 5 UU Pencucian Uang dan pasal 263 serta 303 KUHP. Para bandar judi itu juga dijerat dengan pidana UU ITE yang ancamannya 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Sementara itu Direktur Eksus Mabes Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto yang dikonfirmasi soal pengungkapan kasus ini menegaskan pihaknya masih melakukan pendalaman.

DETIK.COM

Post a Comment

0 Comments