Jakarta - Mabes Polri melakukan pelacakan pada ratusan
situs judi online. Sejak awal September lalu, tercatat 140 situs judi
online ditutup. Tak hanya itu saja ratusan rekening bank dengan aset
mencapai miliaran rupiah juga diblokir.
Informasi yang
dikumpulkan, Senin (21/10/2013) ada 119 rekening bank di 4 bank nasional
dibekukan. Pihak Dit Eksus Mabes Polri melakukan kerjasama dengan Pusat
Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membekukan
rekening-rekening para bandar judi itu.
"Mulai dari judi poker,
sport seperti pacuan kuda, club vegas, lottery, Msport, dan club MXX
ditutup," bisik penegak hukum yang enggan disebutkan namanya.
Para
bandar judi itu, sangat lihai dalam memainkan modus operasinya. Mereka
menggunakan layanan di 4 bank nasional yang tersebar di 8 provinisi.
"Para bandar itu berada di wilayah Jawa dan Sumatera," imbuh penegak hukum itu.
Para
bandar sudah dikantungi identitasnya, ada yang sudah diamankan dan ada
yang masih diburu. Para bandar ini dijerat dengan pidana pasal 3, 4, dan
5 UU Pencucian Uang dan pasal 263 serta 303 KUHP. Para bandar judi itu
juga dijerat dengan pidana UU ITE yang ancamannya 20 tahun penjara dan
denda Rp 10 miliar.
Sementara itu Direktur Eksus Mabes Polri
Brigjen Pol Arief Sulistyanto yang dikonfirmasi soal pengungkapan kasus
ini menegaskan pihaknya masih melakukan pendalaman.
DETIK.COM


0 Comments