Keluhan PNS Pemprov DKI Tak Boleh Bawa Kendaraan ke Kantor


VIVAnews - Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, membuat aturan baru untuk pegawainya. Kemarin, Jumat 3 Januari 2014, seluruh PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta melakukan uji coba tak membawa kendaraan pribadi ke kantor.

Aturan baru ini sesuai Instruksi Gubernur DKI Nomor 150 Tahun 2013, yang ditandatangani pada 30 Desember 2013.

Dalam aturan itu mewajibkan seluruh pejabat dan pegawai agar dalam melaksanakan tugas ke tempat kerja menggunakan kendaraan umum dan dilarang menggunakan kendaraan bermotor pribadi baik beroda empat maupun dua.

Pada hari pertama uji coba, Jokowi menggunakan sepeda untuk datang ke kantornya. Namun, pemandangan berbeda dari Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, yang tetap menggunakan kendaraan dinasnya berangkat ke kantor.

Ahok, sapaan Basuki beralasan jika dia memiliki jadwal yang cukup padat, sehingga bekerja hingga larut malam. Dia mengaku tak sanggup untuk naik bus, karena harus bangun lebih pagi, yakni pukul 03.00

Tanggapan serupa juga dilontarkan dari beberapa PNS di lingkungan Pemprov DKI. Mereka mengaku keberatan dengan aturan baru itu, mengingat belum adanya transportasi massal yang layak untuk masyarakat. Lihat videonya di sini.

Meski demikian, mereka mendukung program Jokowi yang bertujuan untuk mengurangi kemacetan di Jakarta itu. (art)

sumber : http://metro.news.viva.co.id/news/read/470878-video--keluhan-pns-pemprov-dki-tak-boleh-bawa-kendaraan-ke-kantor

Post a Comment

0 Comments