VIVAnews - Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, membuat
aturan baru untuk pegawainya. Kemarin, Jumat 3 Januari 2014, seluruh PNS
di lingkungan Pemprov DKI Jakarta melakukan uji coba tak membawa
kendaraan pribadi ke kantor.
Aturan baru ini sesuai Instruksi Gubernur DKI Nomor 150 Tahun 2013, yang ditandatangani pada 30 Desember 2013.
Dalam
aturan itu mewajibkan seluruh pejabat dan pegawai agar dalam
melaksanakan tugas ke tempat kerja menggunakan kendaraan umum dan
dilarang menggunakan kendaraan bermotor pribadi baik beroda empat maupun
dua.
Pada hari pertama uji coba, Jokowi menggunakan sepeda untuk
datang ke kantornya. Namun, pemandangan berbeda dari Wakil Gubernur DKI
Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, yang tetap menggunakan kendaraan
dinasnya berangkat ke kantor.
Ahok, sapaan Basuki beralasan jika
dia memiliki jadwal yang cukup padat, sehingga bekerja hingga larut
malam. Dia mengaku tak sanggup untuk naik bus, karena harus bangun lebih
pagi, yakni pukul 03.00
Tanggapan serupa juga dilontarkan dari
beberapa PNS di lingkungan Pemprov DKI. Mereka mengaku keberatan dengan
aturan baru itu, mengingat belum adanya transportasi massal yang layak
untuk masyarakat. Lihat videonya
di sini.
Meski demikian, mereka mendukung program Jokowi yang bertujuan untuk mengurangi kemacetan di Jakarta itu. (art)
sumber : http://metro.news.viva.co.id/news/read/470878-video--keluhan-pns-pemprov-dki-tak-boleh-bawa-kendaraan-ke-kantor
0 Comments