Marzuki Alie Dipanggil KPK, Ruhut Berharap Anas Cepat Dipenjara

Jakarta - Hari ini KPK memanggil Ketua DPR RI Marzuki Alie untuk menjadi saksi bagi Anas Urbaningrum. Politisi PD Ruhut Sitompul berharap pemanggilan tersebut untuk mempercepat proses penahanan Anas.

"Biar nggak banyak cakap lagi dia kalau di penjara. Kami sudah capek dengar dia cuap-cuap itu. Sudahlah, jebloskan saja ke penjara," tutur Ruhut usai Paripurna di DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2013).

Selama ini ada anggapan KPK kekurangan bukti untuk menahan Anas. Namun dengan dipanggilnya Marzuki diharapkan bukti yang dibutuhkan KPK sudah cukup.

"Kalau sudah ditetapkan tersangka oleh KPK kan walaupun superman yang jadi lawyernya nggak akan bebas dia. Anas juga bilang kalau 1000% siap ditahan, tapi hei ingat waktu itu dia koar siap digantung di Monas," imbuhnya.

Ruhut berharap KPK tidak ragu lagi menjatuhi hukuman berat jika Anas terbukti bersalah dalam kasus Hambalang. Seperti halnya Ahmad Fathanah yang dituntut 17,5 tahun penjara.

"Walaupun bisa banding, tapi memang ada yang hukumanya turun kalau sudah divonis KPK? Yang ada malah makin nambah. Kalau mau hukumannya turun, silakan aja pakai rok," pungkasnya.

DETIK.COM

Post a Comment

0 Comments