Jakarta - Hari ini KPK memanggil Ketua DPR RI Marzuki
Alie untuk menjadi saksi bagi Anas Urbaningrum. Politisi PD Ruhut
Sitompul berharap pemanggilan tersebut untuk mempercepat proses
penahanan Anas.
"Biar nggak banyak cakap lagi dia kalau di
penjara. Kami sudah capek dengar dia cuap-cuap itu. Sudahlah, jebloskan
saja ke penjara," tutur Ruhut usai Paripurna di DPR RI, Senayan, Jakarta
Pusat, Selasa (22/10/2013).
Selama ini ada anggapan KPK
kekurangan bukti untuk menahan Anas. Namun dengan dipanggilnya Marzuki
diharapkan bukti yang dibutuhkan KPK sudah cukup.
"Kalau sudah
ditetapkan tersangka oleh KPK kan walaupun superman yang jadi lawyernya
nggak akan bebas dia. Anas juga bilang kalau 1000% siap ditahan, tapi
hei ingat waktu itu dia koar siap digantung di Monas," imbuhnya.
Ruhut
berharap KPK tidak ragu lagi menjatuhi hukuman berat jika Anas terbukti
bersalah dalam kasus Hambalang. Seperti halnya Ahmad Fathanah yang
dituntut 17,5 tahun penjara.
"Walaupun bisa banding, tapi memang
ada yang hukumanya turun kalau sudah divonis KPK? Yang ada malah makin
nambah. Kalau mau hukumannya turun, silakan aja pakai rok," pungkasnya.
DETIK.COM
0 Comments