VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
berhasil menangkap buron Anggoro Widjojo di China, Kamis 30 Januari
2014. Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, mereka bekerja sama
dengan banyak pihak dalam melacak sang buron.
Bambang menjelaskan, KPK bergerak sejak 2009 menemui berbagai
lembaga dan institusi. Menurutnya ada hubungan intensif antara imigrasi
indonesia dan china.
"Dengan siapa AW di sana dan siapa sumber dana belum ditemukan lebih jauh," ujarnya.
Bambang mengungkapkan, KPK juga bekerja sama dengan interpol, tapi yang kemudian berhasil lebih cepat melacaknya dari imigrasi.
"Ada ajudan atau tidak, kami belum sampai ke sana. Ada informasi, bergerak cepat langsung dilakukan penangkapan."
KPK mengeluarkan Sprindik untuk Anggoro pada 12 juni 2009. Jadi
tersangka, KPK melakukan pemanggilan pertama pada 26 Juni 2009
dilanjutkan pemanggilan kedua pada 29 Juni. Dalam dua pemanggilan itu
Anggoro mangkir.
Belakangan diketahui, Anggoro tidak berada di Indonesia sehingga
dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 17 Juli 2009.
"Sejak saat itu KPK terus melakukan pelacakan terhadap seorang
tersangka bernama AW. Lintasan akhir AW diketahui 26 juli 2008. dari
lintasan itu kemudian diketahui dalam perjalanan ke Singapura," kata
Bambang.
Menurutnya, tidak diketahui jejaknya setelah itu. Hingga pada 27
Januari 2014 terlacak Anggoro melakukan lintasan perjalanan dari
Szenzhen ke Hongkong.
"Ketika kembali lagi ke Szenzhen ditangkaplah kemudian dibawa ke Guanzhou," ujarnya.
Sumber: http://nasional.news.viva.co.id/news/read/477669-kronologi-penangkapan-buron-anggoro-widjojo



0 Comments