JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya
berhasil membekuk tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio
Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan (Kemenhut),
Anggoro Widjojo setelah selama lima tahun buron. Hukuman berat dinilai sangat pantas dijatuhkan kepada Anggoro.
"Mestinya
dihukum penjara seumur hidup karena selain melarikan diri, dia juga
jadi penyebab kasus skandal cicak versus buaya," ujar Koordinator
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman saat berbincang
dengan
Okezone, di Jakarta, Jumat (31/1/2014) malam.
Siapapun
yang membantu pelarian Anggoro sewaktu keluar dari Indonesia, lanjut
Boyamin, juga patut ditelusuri dan ditindak sesuai aturan hukum yang
berlaku.
Pria yang akrab disapa Boy ini sangat mengapresiasi
kinerja KPK yang sukses membekuk salah satu buronan koruptor yang paling
dicari di negeri ini.
"Ini akan jadi pintu masuk
penuntasan SKRT
kepada semua yang terlibat baik DPR maupun eksekutif Kemenhut, juga
menuntaskan kasus cicak buaya, juga bisa untuk membuka proyek-proyek
Masaro di instansi lainnya," terang dia.
Menurutnya, jika terbukti di Kemenhut, Masaro terlibat korupsi maka di instansi lain juga patut diduga terlibat korupsi.
"Masaro
peneyedia alat komunikasi radio handy talky (HT) dengan segala
perangkat dan towernya. Jadi, KPK harus telusuri semua bisnis dan proyek
Masaro," pungkasnya.
Sebelumnya, lembaga antirasuah pimpinan
Abraham Samad berhasil menangkap tersangka sekaligus buronan kasus
korupsi, Anggoro Widojo. Dia diterbangkan dari China dan tiba di Jakarta
pada Kamis 30 Januari 2014 malam.
Dia menjadi buronan KPK sejak
2009 silam. Saudara kandung Anggodo Widjojo itu tersangkut kasus korupsi
Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan
(Kemenhut).
Sebagai bos PT Masaro Radiokom, Anggoro diduga
menyuap empat anggota Komisi IV DPR, yakni Azwar Chesputra, Al-Amin Nur
Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluas, dengan harapan bersedia
mendorong pemerintah menghidupkan kembali proyek SKRT.
PT Masaro
Radiokom merupakan rekanan Departemen Kehutanan (sekarang Kemenhut-red)
dalam pengadaan SKRT 2007 yang nilai proyeknya mencapai Rp180 miliar.
Sumber: http://news.okezone.com/read/2014/02/01/339/934635/penyebab-skandal-cicak-vs-buaya-anggoro-layak-dihukum-berat
0 Comments