Anak rantau kini bisa ikut pemilu. (Foto: Marieska Harya/Okezone)
DEPOK - Kurang dari satu bulan lagi masyarakat Indonesia akan memilih wakilnya di parlemen dalam pemilu legislatif. Salah satu yang fundamental adalah hak warga negara untuk dapat memilih.
Sebagai bagian dari Warga Negara Indonesia (WNI), mahasiswa yang merantau ke daerah lain untuk berkuliah pun pada hakikatnya juga memiliki hak untuk memilih. Hal ini terbukti dari beberapa pertanyaan seputar hak mahasiswa rantau untuk memilih dalam pemilu legislatif yang masuk ke Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), baik secara langsung maupun melalui media sosial.
BEM UI, melalui Departemen Kastrat (Kajian dan Aksi Strategis) segera merespons isu ini dengan melakukan konsolidasi dengan BEM Fakultas se-UI. Selain itu, BEM UI juga telah melakukan Audiensi pada Jumat, 7 Maret lalu, bersama dengan Ketua KPUD Kota Depok, Titik Nurhayati, untuk memastikan bahwa ada mekanisme yang memungkinkan mahasiswa rantau untuk pindah TPS dan DPT.
KPU, melalui Ketua KPUD Kota Depok membenarkan bahwa memang ada perubahan dalam mekanisme untuk mendapatkan Form Model A.5 (form pindah TPS/DPT) yang tertera dalam Surat Edaran KPU No. 127/KPU/III/2014 tertanggal 4 Maret 2014, di mana pengajuan form A.5 sudah bisa langsung diajukan ke KPUD tempat belajar atau bekerja.
Merespons hal ini, dalam kurun waktu 13-21 Maret 2014, BEM UI dan BEM-BEM Fakultas telah bersinergi dan mendirikan Posko Advokasi Mahasiswa Rantau di tiap-tiap Fakultas untuk memfasilitasi mahasiswa rantau mendapatkan form A.5.
"Hal ini kami lakukan sebagai bentuk komitmen kami agar semua masyarakat, termasuk teman-teman mahasiswa, dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2014 ini,” tegas Kepala Departemen Kajian dan Aksi Strategis BEM UI, Andi Aulia Rahman, Minggu (16/3/2014).
Mahasiswa memastikan bahwa dirinya telah terdaftar dalam DPT, melalui pengecekan di www.data.kpu.go.id, mahasiswa datang ke Posko atau Ruang BEM Fakultas dan melampirkan fotokopi KTP, fotokopi KTM serta mengisi Surat Permohonan Pindah TPS.
"Setelah data-data dari mahasiswa rantau tersebut dikumpulkan, BEM UI dan BEM se-UI akan mengantarkan surat tersebut ke KPUD Depok untuk diverifikasi secara kolektif," jelas Andi.
Andi menambahkan mahasiswa menunggu paling lambat 31 Maret 2014 untuk mendapatkan form A5 dari KPUD Kota Depok. Nantinya, form A5 akan dibagikan kembali kepada mahasiswa yang bersangkutan melalui BEM Fakultas.
Sumber: http://kampus.okezone.com/read/2014/03/16/373/955808/mahasiswa-rantau-juga-bisa-ikut-pemilu-lho



0 Comments