Merdeka.com - Briptu Wawan, anggota Brimob Kelapa Dua yang
menembak satpam di Ruko Cengkareng rupanya dijatah Rp 300 ribu tiap
bulannya. Uang tersebut didapat Wawan sebagai timbal balik untuk dirinya
yang telah melakukan pengamanan di Komplek Seribu Ruko, Cengkareng,
Jakarta Barat.
"Rp 300 ribu tiap bulannya dia terima dari
koordinator," papar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, di
Mapolda Metro Jaya, Rabu (6/11).
Rikwanto juga menegaskan, bahwa pengamanan yang dilakukan Briptu Wawan merupakan ilegal.
"Dia
diminta oleh koordinator sekuriti setempat untuk membantu mengawasi
satpam di sana (di komplek Seribu Galaxi No 30-31, Blok L, Perumahan
Palem, Cengkareng, Jakarta Barat). Itu tidak resmi," tegasnya.
Kendati
demikian, Rikwanto membantah bahwa pada saat peristiwa penembakan
terhadap satpam ruko, Bachrudin, Briptu Wawan sedang dalam kondisi
mabuk.
"Kondisi kemarin tidak mabuk. Itu dibuktikan dari pemeriksaan," tandasnya.
Merdeka.com



0 Comments