JAKARTA – Sekretaris Jenderal Kementerian
Luar
Negeri pada 2003 sampai 2004, Sudjadnan Parnohadiningrat, didakwa
menyelewengkan uang negara sebesar Rp11 miliar dalam 12 penyelenggaraan
sidang dan konferensi internasional di Kementerian Luar Negeri pada
kurun 2004 sampai 2005, serta memperkaya diri dan/atau orang lain
dan/atau korporasi sebesar Rp4,57 miliar.
Menurut Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Ahmad Burhanuddin, mantan Menteri Luar
Negeri, Noer
Hassan Wirajuda, turut kecipratan dari Sudjanan.
"Terdakwa memperkaya Hassan Wirajuda sebesar Rp440
juta," kata Ahmad, saat membacakan berkas dakwaan Sudjadnan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (26/3/2014).
Pada
2004 sampai 2005, Hassan memerintahkan Sudajdnan supaya Kementerian
Luar Negeri lebih sering menggelar sidang dan pertemuan internasional
dengan menggunakan dana cadangan. Alasannya adalah sebagai sarana
belajar mengadakan suatu persidangan.
Selain memperkaya diri
sendiri sebesar Rp330 juta, Jaksa Ahmad menyatakan Sudjadnan turut
memperkaya dua anak buahnya, Warsita Eka dan I Gusti Putu Adnyana,
masing-masing sebesar Rp15 juta dan Rp165 juta. Sementara itu, Kepala
Bagian Pengendali Anggaran Kemenlu Suwartini Wirta menerima Rp110 juta.
Jaksa
Ahmad melanjutkan bahwa Sekretariat Kemenlu kecipratan Rp110 juta dan
Direktur Jenderal Kemenlu yang membidangi kegiatan mendapat Rp50 juta.
Jaksa
Ahmad menambahkan, pihak-pihak lain yang menerima uang harap itu adalah
Hasan Kleib sebesar Rp100 juta, Djauhari Oratmangun (sekarang Duta
Besar RI untuk
Rusia)
sebesar Rp100 juta, Iwan Wiranata Admaja sebesar Rp75 juta dan Rp1,45
miliar, pembayaran pajak PT Pactoconvex Niaga pada 2004 dan 2005
masing-masing Rp500 juta, serta pembayaran jasa konsultan fiktif PT
Pactoconvex dan PT Royalindo sebesar Rp600 juta.
Hingga berita
ini diturunkan,
Okezone masih berupaya meminta tanggapan dari Hasan Wirajuda yang dikenal sebagai kakak mantan Wali Kota Tangerang, Wahidin Halim itu.
Sumber: http://news.okezone.com/read/2014/03/26/339/960993/hassan-wirajuda-kecipratan-duit-korupsi-kemenlu
0 Comments