JAKARTA, KOMPAS.com — Tepat dua pekan lagi, pesta demokrasi lima tahunan, pemilihan umum, akan berlangsung. Pada 9 April 2014, seluruh rakyat
Indonesia
yang telah memenuhi syarat akan menggunakan hak pilihnya. Sudahkah nama
Anda terdaftar sebagai pemilih? Berikut informasi mengenai cara
memastikan apakah nama Anda sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap
(DPT).
Dulu, untuk memastikan terdaftar, pemilih harus mengecek secara
langsung di DPT yang ditempel di sebuah tempat. Biasanya, DPT dipajang
di halaman kantor kelurahan. Beberapa penyelenggara pemungutan suara
(PPS) juga menempelkannya di tempat keramaian atau di sekitar tempat
pemungutan suara (TPS) yang akan dibangun.
Nah, sekarang Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempermudah pemilih untuk
mengecek keberadaan namanya sebagai pemilih Pemilu 2014 melalui situs
resminya,
kpu.go.id.
1. Di sebelah kiri laman tersedia
banner "Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2014".
Menu tersebut akan membawa pengunjung situs ke
kanal DPT.
2. Di sisi kanal terdapat menu "Pencarian
Nasional" yang di bawahnya terdapat kolom "
NIK",
yaitu nomor induk kependudukan. Pada kolom tersebut, masukkan 16 digit
NIK yang terdapat di kartu tanda penduduk (KTP) atau kartu keluarga (KK)
Anda. Kemudian, klik "Cari".
3. Setelah Anda mengklik "Cari", akan muncul kolom hasil pencarian
yang menunjukkan nama, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, dan
provinsi Anda berdomisili. Di kolom tersebut juga akan ditunjukkan nomor
TPS tempat Anda mencoblos.
4. Dapat pula dilakukan pencarian berdasarkan kelurahan tempat
domisili pemilih. Pada kanal DPT, di sisi tengah atas halaman terdapat
kolom "Provinsi". Isi kolom itu dengan nama provinsi, atau sesuai KTP.
Secara otomatis akan muncul nama-nama kabupaten/kota di provinsi itu.
Kemudian, klik salah satu nama kabupaten/kota yang juga secara otomatis
memunculkan nama kecamatan yang ada pada wilayah tersebut. Klik salah
satunya. Dari kecamatan, akan muncul jajaran nama kelurahan.
Klik salah
satunya. Lalu, akan muncul kolom "TPS", "NIK", dan "Nama". Pilih salah
satunya. Anda dapat memasukkan nama Anda pada kolom "Nama" lalu klik
tombol "CARI".
5. Laman akan menampilkan nama dan TPS tempat Anda menggunakan hak
suara. Tetapi, dua langkah itu hanya dapat terjadi jika Anda telah
tercatat sebagai pemilih dalam Pemilu 2014.
Bagaimana jika ternyata nama Anda belum terdaftar sebagai pemilih?
Anda harus segera melaporkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di
tingkat kelurahan sesuai KTP Anda. Nantinya, nama Anda akan didaftarkan
sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Mengapa DPK? Sebab,
KPU sudah menutup pendaftaran DPT pada Desember lalu. Setiap warga
negara
Indonesia yang tidak terdaftar dalam DPK tetapi memenuhi syarat sebagai
pemilih akan dicatat dalam DPK. Hak pilih pemilih yang tercatat di DPT
dan di DPK adalah sama.
Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2014/03/26/0639523/Sudahkah.Anda.Terdaftar.sebagai.Pemilih.Ini.Cara.Mengeceknya.?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Ktswp
0 Comments